Kontan • 1 August 2026

OJK Dorong Skor Kredit Alternatif Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Hingga Juli 2026 terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang telah resmi terdaftar di OJK.

RINGKASAN BERITA

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemanfaatan pemeringkat kredit alternatif (alternative credit scoring) untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki riwayat kredit formal. Skema ini dinilai dapat membuka peluang pembiayaan yang lebih inklusif, khususnya bagi pengusaha perempuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, hingga Juli 2026 terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang telah resmi terdaftar di OJK. Layanan mereka kini telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga jasa keuangan dalam proses penilaian calon debitur.

"OJK telah mentransformasikan Pemeringkat Kredit Alternatif dari aktivitas yang sebelumnya berkembang melalui kerangka inovasi menjadi aktivitas yang memiliki standar kelembagaan dan tata kelola yang lebih matang serta pengawasan yang makin andal," ujar Adi dalam acara Media Roundtable yang digelar Women's World Banking (WWB), Kamis (30/7).

POIN UTAMA
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemanfaatan pemeringkat kredit alternatif (alternative credit scoring) untuk memperluas akses pembiayaan, terutama...
  • Skema ini dinilai dapat membuka peluang pembiayaan yang lebih inklusif, khususnya bagi pengusaha perempuan.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, hingga Juli 2026 terdapat delap...
Lihat sumber asli Kembali ke Berita
BERITA LAINNYA