detikFinance • 1 August 2026

Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia.

RINGKASAN BERITA

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7) lalu. Pilot tersebut diberi upah 50 ribu ringgit atau setara Rp 220 juta (kurs Rp 4.418).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan tugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di bandara melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau diawasi. Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi atau MDMA di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

"Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

POIN UTAMA
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalu...
  • Pilot tersebut diberi upah 50 ribu ringgit atau setara Rp 220 juta (kurs Rp 4.418).
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan tugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di bandara melakukan pengawasan terhada...
Lihat sumber asli Kembali ke Berita
BERITA LAINNYA